Minggu, 19 Juli 2026

Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang 2025, Tertinggi ke-2 di Banten

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 20 November 2025 | 07:30 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang 2025 (Pemkot Tangerang)
Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang 2025 (Pemkot Tangerang)

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang

Kepala BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah memastikan, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh haknya termasuk gaji yang mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK).

“Kami telah menindaklanjuti amanat regulasi untuk menjamin kesiapan fiskal anggaran PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik. Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu tetap akan mendapatkan hak yang sama, termasuk gaji yang sesuai dengan ketentuan minimum mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang,” ujar Andri.

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang menjamin tidak ada perubahan gaji akibat penyesuaian perubahan status kepegawaian dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Perjuangkan Tenaga Non-ASN jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Ciamis Kirim Dua Surat ke Kemenpan RB, Begini Isinya

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PPPK Paruh Waktu di Kota Tangerang.

Sebagai informasi, UMK Kota Tangerang 2025 adalah sebesar Rp5.069.708, naik 6,5% dari UMK tahun sebelumnya.

Dengan demikian, maka gaji PPPK Paruh Waktu Kota Tangerang pada 2025 adalah sebesar Rp5.069.708 sesuai dengan UMK yang berlaku.

UMK Kota Tangerang sendiri merupakan tertinggi kedua di Banten setelah Cilegon.

Baca Juga: JANGAN SENANG DULU! PPPK Paruh Waktu Bisa Dibatalkan Kalau Lakukan 3 Hal Ini, Hindari Agar Bisa jadi ASN

Sebagai perbandingan, berikut daftar lengkap UMK di kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

1. Kota Cilegon: Rp5.128.084,48

2. Kota Tangerang: Rp5.069.708,36

3. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42

Baca Juga: Latihan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka BAB 2 Halaman 50-54, Persiapan Jelang Sumatif Akhir Semester

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X