PORTALOKA.ID - Guru termasuk ke dalam profesi yang masih banyak diminati.
Di Indonesia, profesi digolongkan ke dalam dua jenis yakni guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN.
Guru ASN juga terbagi menjadi dua, ada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski sama-sama berstatus sebagai guru ASN, besaran gaji yang diterima oleg guru PNS dan guru PPPK berbeda.
Baca Juga: Main Padel Makin Seru! Bayar Pakai QRIS BRImo Lebih Hemat, Ada Cashback Rp 100 Ribu
Hal itu lantaran keduanya memiliki regulasi masing-masing yang ditetapkan pemerintah.
Kenaikan Gaji Guru PNS
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Salah satu poin di dalam RKP 2025 adalah rencana kenaikan gaji ASN terutama guru.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 lampiran PP Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, tidak ada penjelasan secara rinci mengenai besaran serta kapan gaji guru PNS akan dinaikkan.
Baca Juga: Intip Daftar Gaji Tenaga Kesehatan ASN Terbaru 2025 Lengkap dengan Tunjangannya
Gaji Guru PNS
Saat ini gaji guru PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Artikel Terkait
Resep Es Blewah Nata De Coco Ide Sajian Spesial Acara Kumpul Bareng Bestie, Bisa Jadi Ide Jualan Rp 10 Ribuan Auto Laris Manis
Cara Bikin Es Blewah Tanpa Sirup untuk Ide Jualan Siang Hari saat Cuaca Panas Harga Rp 10, Simak Resepnya di Sini Ya!
Hendak Ke Toko Sayur, Pengendara Vario Ditabrak Jupiter di Jalan Sradakan Bantul Yogyakarta, 3 Orang Terluka
Unik dan Berkelas, Resep Pisang Goreng Wijen ala Chef Martin Praja, Cara Mudah Membuat Cemilan
Kisah Ammar Zoni dan Jeratan Narkoba: Ada Tuntutan Sanksi yang Berat hingga Disebut Butuh Bantuan Psikiater
Optimis Ekonomi Membaik Sampai Akhir 2025, Menkeu Purbaya Beberkan Kemungkinan Tarif PPN 2026 Turun