Gaji guru PNS nominalnya mengikuti besaran gaji pokok PNS sesuai dengan golongannya.
Jabatan fungsional guru terbagi menjadi 4 jenjang, yakni Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Masing-masing jabatan memiliki jenjang sendiri-sendiri, yaitu:
1. Guru Pertama
- Penata Muda, golongan ruang III/a
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
2. Guru Muda
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Baca Juga: Gaji ASN Guru, Nakes hingga TNI-Polri 2025 Naik? Begini Faktanya
3. Guru Madya
- Pembina, golongan ruang IV/a
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Artikel Terkait
Resep Es Blewah Nata De Coco Ide Sajian Spesial Acara Kumpul Bareng Bestie, Bisa Jadi Ide Jualan Rp 10 Ribuan Auto Laris Manis
Cara Bikin Es Blewah Tanpa Sirup untuk Ide Jualan Siang Hari saat Cuaca Panas Harga Rp 10, Simak Resepnya di Sini Ya!
Hendak Ke Toko Sayur, Pengendara Vario Ditabrak Jupiter di Jalan Sradakan Bantul Yogyakarta, 3 Orang Terluka
Unik dan Berkelas, Resep Pisang Goreng Wijen ala Chef Martin Praja, Cara Mudah Membuat Cemilan
Kisah Ammar Zoni dan Jeratan Narkoba: Ada Tuntutan Sanksi yang Berat hingga Disebut Butuh Bantuan Psikiater
Optimis Ekonomi Membaik Sampai Akhir 2025, Menkeu Purbaya Beberkan Kemungkinan Tarif PPN 2026 Turun