6. Uang lembur (jika ada)
7. Tunjangan makan siang
8. Tunjangan istri/suami dan anak
9. Tunjangan pensiun.
Baca Juga: Update THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2025: Jadwal, Aturan, dan Besarannya
PNS yang Tidak Diberikan THR dan Gaji ke-13
Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 semua ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI dan Polri serta pensiunan akan memperoleh THR dan gaji ke-13.
Namun, ada beberapa kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak diberikan THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: CPNS 2025 Dibuka, Hanya 2 Jabatan Ini yang Bisa Dipilih Pelamar, Simak Biar Nggak Salah
Berikut beberapa kondisi yang menyebabkan PNS, TNI dan Polri tidak diberikan THR dan gaji ke-13.
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
PNS maupun anggota TNI dan Polri tidak akan diberikan THR dan gaji ke-13 jika mengambil cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah