Prosedur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu:
1. PPK mengajukan usulan rincian kebutuhan PPPK ke MenPAN-RB.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Muatan Air Mineral Hantam Sejumlah Kendaraan di Gerbang Tol Ciawi Jawa Barat
2. MenPAN-RB menetapkan jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan.
3. PPK mengajukan perubahan status PPPK ke BKN dalam waktu 7 hari kerja setelah keputusan MenPAN-RB.
4. Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis terkait pengangkatan.
5. PPK menetapkan pengangkatan sesuai regulasi yang berlaku.
Skema ini dilakukan untuk menjamin kesejahteraan honorer.
Baca Juga: Pejabat yang Terlibat Pagar Laut Tangerang Sudah Dicopot, Mahfud MD: Itu Pejabat Kecil
Apabila seseorang telah berstatus PPPK Penuh Waktu mereka akan mendapatkan hak yang lebih jelas, diantaranya:
- Penghasilan lebih terjamin.
- Masa kerja yang lebih panjang dibandingkan sistem kontrak Paruh Waktu.
- Akses lebih luas terhadap fasilitas ASN.***