Sabtu, 18 Juli 2026

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Cuma Setengah Hari? Begini Kata KemenPAN RB Soal Gaji dan Waktu Kerja

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 4 Februari 2025 | 18:56 WIB
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja jelaskan soal jam kerja dan gaji PPPK paruh waktu (YouTube Kementerian PANRB)
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja jelaskan soal jam kerja dan gaji PPPK paruh waktu (YouTube Kementerian PANRB)

PORTALOKA.ID - Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan langkah yang ditempuh pemerintah dalam penataan honorer.

Seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah rampung dilaksanakan. Saat ini sedang berlangsung seleksi tahap 2.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan, semua honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas penataan.

Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2? Begini Langkah yang Bisa Kamu Tempuh Agar Tak Kecewa

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki perbedaan dengan PPPK penuh waktu. Salah satu perbedaan itu terkait jam kerja.

Menurut informasi yang beredar, PPPK paruh waktu jam kerjanya full tapi gajinya separuh.

Ada juga isu bahwa gaji PPPK paruh waktu dibayar penuh, namun jam kerjanya hanya setengah hari.

Baca Juga: Beruntung! Tenaga Honorer Dipastikan Lulus dalam Seleksi PPPK Tahap 2, Begini Kata MenPAN RB Rini Widyantini

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja menegaskan bahwa informasi tersebut keliru.

Aba Subagja menjelaskan bahwa jam kerja PPPK paruh waktu diatur oleh instansi masing-masing.

"Jam kerjanya itu nanti kita akan serahkan kepada pengaturan instansi masing-masing, karena yang tahu bahwa mereka itu harus bekerja penuh atau tidak itu tergantung dari apa kontrak kerjanya. Karena kan PPPK itu basisnya kontrak," ujar Aba.

"Instansi akan kita berikan ruang untuk mengatur jam kerja bagi mereka yang paruh waktu," tegasnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X