Baca Juga: DIUMUMKAN BESOK! Begini Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Lewat HP
Hal itu juga sejalan dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Di mana pada diktum keempat belas dijelaskan bahwa, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberikan kewenangan untuk menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu.
Sementara itu, dalam diktum kesembilan belas disebutkan, PPPK paruh waktu akan diberikan gaji gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempatnya bekerja.***
Artikel Terkait
Ratusan Siswa Gagal SNBP Akibat Kelalaian Sekolah, Disdikbud Kalbar Turun Tangan
Nekat Bobol dan Rusak CCTV Alfamart Seorang Pria Paruh Baya Dibekuk Satreskrim Polres Boyolali
Resep Mie Goreng Rumahan Topping Bakso, Sajian Nikmat untuk Segala Suasana
Kinerja Fundamental Solid, BRI Optimis Tumbuh Berkelanjutan
Lansia 70 Tahun Asal Wonogiri Tewas Usai Indehoi di Hotel Melati Kawasan Gilingan Solo
Kondisi Dapur MBG di Kabupaten Sleman Panas, Staf Kepresidenan Nyatakan Perlu Ada Perbaikan
Peran UMKM Membuat Program MBG Jadi Lebih Praktis, Utamakan Suplai Bahan Makanan di Sekitar