Sabtu, 18 Juli 2026

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Cuma Setengah Hari? Begini Kata KemenPAN RB Soal Gaji dan Waktu Kerja

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 4 Februari 2025 | 18:56 WIB
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja jelaskan soal jam kerja dan gaji PPPK paruh waktu (YouTube Kementerian PANRB)
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja jelaskan soal jam kerja dan gaji PPPK paruh waktu (YouTube Kementerian PANRB)

Baca Juga: DIUMUMKAN BESOK! Begini Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Lewat HP

Hal itu juga sejalan dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Di mana pada diktum keempat belas dijelaskan bahwa, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberikan kewenangan untuk menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu.

Sementara itu, dalam diktum kesembilan belas disebutkan, PPPK paruh waktu akan diberikan gaji gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempatnya bekerja.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X