PORTALOKA.ID - Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan langkah yang ditempuh pemerintah dalam penataan honorer.
Seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah rampung dilaksanakan. Saat ini sedang berlangsung seleksi tahap 2.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan, semua honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas penataan.
PPPK paruh waktu memiliki perbedaan dengan PPPK penuh waktu. Salah satu perbedaan itu terkait jam kerja.
Menurut informasi yang beredar, PPPK paruh waktu jam kerjanya full tapi gajinya separuh.
Ada juga isu bahwa gaji PPPK paruh waktu dibayar penuh, namun jam kerjanya hanya setengah hari.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja menegaskan bahwa informasi tersebut keliru.
Aba Subagja menjelaskan bahwa jam kerja PPPK paruh waktu diatur oleh instansi masing-masing.
"Jam kerjanya itu nanti kita akan serahkan kepada pengaturan instansi masing-masing, karena yang tahu bahwa mereka itu harus bekerja penuh atau tidak itu tergantung dari apa kontrak kerjanya. Karena kan PPPK itu basisnya kontrak," ujar Aba.
"Instansi akan kita berikan ruang untuk mengatur jam kerja bagi mereka yang paruh waktu," tegasnya.
Artikel Terkait
Ratusan Siswa Gagal SNBP Akibat Kelalaian Sekolah, Disdikbud Kalbar Turun Tangan
Nekat Bobol dan Rusak CCTV Alfamart Seorang Pria Paruh Baya Dibekuk Satreskrim Polres Boyolali
Resep Mie Goreng Rumahan Topping Bakso, Sajian Nikmat untuk Segala Suasana
Kinerja Fundamental Solid, BRI Optimis Tumbuh Berkelanjutan
Lansia 70 Tahun Asal Wonogiri Tewas Usai Indehoi di Hotel Melati Kawasan Gilingan Solo
Kondisi Dapur MBG di Kabupaten Sleman Panas, Staf Kepresidenan Nyatakan Perlu Ada Perbaikan
Peran UMKM Membuat Program MBG Jadi Lebih Praktis, Utamakan Suplai Bahan Makanan di Sekitar