PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini menyampaikan mengenai kejelasan status pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
"Jadi, gini. Kita punya komitmen, sepanjang ia (honorer) mendaftar dan ikut seleksi itu diterima," jelasnya.
Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tinggal menunggu lanjutan proses pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam hal ini tidak terdapat persaingan antar pelamar sehingga dapat dipastikan lulus.
Namun, tenaga honorer harus tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan HARI INI! Yuk Segera Cek Lewat SSCASN Lengkap dengan Panduan Tahap Berikutnya
Selain itu, tenaga honorer juga telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2.
Jika masih tersedia formasi di intansi yang bersangkutan, maka pelamar akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sementara itu, bagi pelamar yang tidak kebagian formasi, maka akan diprioritaskan sebagai ASN dengan status PPPK Paruh Waktu.
Adapun, PPPK Paruh Waktu merupakan masa transisi dan suatu saat akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: DIUMUMKAN BESOK! Begini Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Lewat HP
Seperti yang disampaikan Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja melalui siaran resmi dalam kanal YouTube Kementerian PANRB.
"Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja, karena suatu saat dia akan menjadi PPPK (Penuh Waktu)," ucapnya.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan lanjutan proses seleksi PPPK tahap 2 dilakukan pada April 2025.
Baca Juga: Resmi dari BKN! Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Segera Diumumkan, Cek Jadwal Terbarunya Agar Tidak Ketinggalan
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PPPK tahap 2 ditargetkan rampung pada 31 Juli 2025.
Untuk itu, jika berharap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu harus bersabar hingga Idulfitri 2025 usai.
Pada seleksi PPPK tahap 2 ini, fokus pemerintah adalah untuk menyelesaikan keterlambatan dalam penataan pegawai non-ASN pada Desember 2024.
Pasalnya, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengharuskan penataan tersebut diselesaikan hingga akhir tahun 2024.
Baca Juga: TEGAS! MenPAN RB Pastikan 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Tidak Akan Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu
Sehingga, nantinya semua honorer dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024 dinyatakan sebagai ASN.
Dengan begitu, honorer akan terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sebagaimana dalam salah satu dari empat prinsip penanganan tenaga non-ASN.
Jika, tenaga honorer tidak mau menerima status PPPK Paruh Waktu, maka dianggap menundurkan diri.
Hal itu telah diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024.
Baca Juga: Lakukan Hal Penting Ini Jika Ingin Diangkat PPPK, Tenaga Honorer Wajib Tau!
Dalam diktum ke delapan aturan tersebut dijelaskan, pengunduran diri honorer disebabkan pelamar tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh BKN.
Demikian informasi mengenai seleksi PPPK tahap 2 yang dapat dipastikan lulus. Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Salah Isi DRH CPNS 2024 Bisa Membatalkan Kelulusan? Begini Penjelasan BKN
Muhammadiyah Resmikan Museum di UAD Yogyakarta, Menbud Fadli Zon: Melihat Sejarah dan Kiprahnya dalam 2 Jam
Prabowo Siapkan PP Penyerapan Gabah dengan Harga Rp6.500: Kesejahteraan Petani Harus Naik
Momen Menarik Prabowo Cek Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Intip dari Jendela Tanpa Ganggu Jam Belajar, Banjir Pujian
Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan HARI INI! Yuk Segera Cek Lewat SSCASN Lengkap dengan Panduan Tahap Berikutnya
Kepala Toko Sebut Gadis Gantung Diri di Ciamis Sempat Berseteru dengan Keluarga dan Pacar, Jadi Alasan Bunuh Diri?
4 Pemuda Ditangkap Gegara Hendak Tawuran, Tim Patroli Polresta Cirebon Amankan Senjata Tajam Celurit hingga Pistol Korek Api
20 Kendaraan Bikin Berisik Terjaring Razia Knalpot Brong di Majalengka Jawa Barat, Ini Syarat Kalau Ingin Ambil Kendaraannya