PORTALOKA.ID - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Jawa Barat melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Kegiatan itu dilaksanakan di sejumlah titik di Kabupaten Majalengka, Senin, 3 Februari 2025.
Sebanyak 20 sepeda motor dengan knalpot bising ditilang dan disita sementara.
Razia ini dilakukan untuk menekan dampak negatif knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Selain itu juga mencegah balap liar, terutama pada malam minggu.
Pemilik kendaraan yang disita harus menjalani sidang tilang.
Selain itu, mereka juga harus mengganti knalpotnya sesuai standar sebelum dapat mengambil kembali kendaraannya.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudi Sudaryono mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot yang tidak standar.
"Antisipasi giat malam minggu, tujuannya agar tidak ada balapan liar khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka," kata AKP Rudi Sudaryono.
AKP Rudi Sudaryono menuturkan razia difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sepeda motor berknalpot brong yang diamankan disimpan di tempat penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polres Majalengka.
"Penertiban ini merupakan upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan."
Artikel Terkait
Prabowo Siapkan PP Penyerapan Gabah dengan Harga Rp6.500: Kesejahteraan Petani Harus Naik
Momen Menarik Prabowo Cek Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Intip dari Jendela Tanpa Ganggu Jam Belajar, Banjir Pujian
Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan HARI INI! Yuk Segera Cek Lewat SSCASN Lengkap dengan Panduan Tahap Berikutnya
Kepala Toko Sebut Gadis Gantung Diri di Ciamis Sempat Berseteru dengan Keluarga dan Pacar, Jadi Alasan Bunuh Diri?
4 Pemuda Ditangkap Gegara Hendak Tawuran, Tim Patroli Polresta Cirebon Amankan Senjata Tajam Celurit hingga Pistol Korek Api