"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun gangguan kenyamanan bagi masyarakat," ucap AKP Rudi Sudaryono.
Pelanggar harus menjalani persidangan, membayar denda, dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar untuk mengambil kendaraan yang disita.
Knalpot brong yang disita akan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.
"Sementara knalpot brong yang digunakan akan disita untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan kembali," tutupnya. ***
Artikel Terkait
Prabowo Siapkan PP Penyerapan Gabah dengan Harga Rp6.500: Kesejahteraan Petani Harus Naik
Momen Menarik Prabowo Cek Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Intip dari Jendela Tanpa Ganggu Jam Belajar, Banjir Pujian
Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan HARI INI! Yuk Segera Cek Lewat SSCASN Lengkap dengan Panduan Tahap Berikutnya
Kepala Toko Sebut Gadis Gantung Diri di Ciamis Sempat Berseteru dengan Keluarga dan Pacar, Jadi Alasan Bunuh Diri?
4 Pemuda Ditangkap Gegara Hendak Tawuran, Tim Patroli Polresta Cirebon Amankan Senjata Tajam Celurit hingga Pistol Korek Api