Minggu, 19 Juli 2026

20 Kendaraan Bikin Berisik Terjaring Razia Knalpot Brong di Majalengka Jawa Barat, Ini Syarat Kalau Ingin Ambil Kendaraannya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 4 Februari 2025 | 13:42 WIB
Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Jawa Barat melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.  (Tribrata News Jabar)
Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Jawa Barat melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. (Tribrata News Jabar)

Baca Juga: Momen Menarik Prabowo Cek Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Intip dari Jendela Tanpa Ganggu Jam Belajar, Banjir Pujian

"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot brong, baik dari segi hukum maupun gangguan kenyamanan bagi masyarakat," ucap AKP Rudi Sudaryono.

Pelanggar harus menjalani persidangan, membayar denda, dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar untuk mengambil kendaraan yang disita.

Knalpot brong yang disita akan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.

"Sementara knalpot brong yang digunakan akan disita untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan kembali," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X