Minggu, 19 Juli 2026

Nggak Instan! Begini Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN-RB

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 5 Februari 2025 | 12:29 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini rilis skema pengangkatan PPPK paruh waktu jadi penuuh waktu (menpan.go.id)
MenPAN RB Rini Widyantini rilis skema pengangkatan PPPK paruh waktu jadi penuuh waktu (menpan.go.id)

Prosedur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu:

1. PPK mengajukan usulan rincian kebutuhan PPPK ke MenPAN-RB.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Muatan Air Mineral Hantam Sejumlah Kendaraan di Gerbang Tol Ciawi Jawa Barat

2. MenPAN-RB menetapkan jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan.

 

3. PPK mengajukan perubahan status PPPK ke BKN dalam waktu 7 hari kerja setelah keputusan MenPAN-RB.

4. Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis terkait pengangkatan.

5. PPK menetapkan pengangkatan sesuai regulasi yang berlaku.

Skema ini dilakukan untuk menjamin kesejahteraan honorer.

Baca Juga: Pejabat yang Terlibat Pagar Laut Tangerang Sudah Dicopot, Mahfud MD: Itu Pejabat Kecil

Apabila seseorang telah berstatus PPPK Penuh Waktu mereka akan mendapatkan hak yang lebih jelas, diantaranya:

 

- Penghasilan lebih terjamin.

- Masa kerja yang lebih panjang dibandingkan sistem kontrak Paruh Waktu.

- Akses lebih luas terhadap fasilitas ASN.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X