PORTALOKA.ID - Perlu diketahui bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi menjadi dua jenis.
Pertama, PPPK Penuh Waktu yaitu tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK dan ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, PPPK Paruh Waktu yaitu masa transisi sebelum diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, jika terdapat formasi yang dibutuhkan.
Adapun, tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu juga dibagi menjadi dua sebagaimana dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, meliputi:
1. Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Akan tetapi, tidak memperoleh bagian formasi jabatan.
2. Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Akan tetapi, dinyatakan tidak lulus.
Meskipun PPPK Paruh Waktu dapat diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, tetapi terdapat sepuluh kategori berikut yang dipastikan tidak akan diangkat:
1. Mengundurkan diri.
2. Meninggal dunia.
3. Terbukti menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan.
5. Terjadi perampingan organisasi.
Artikel Terkait
Saatnya War Tiket Kereta Api Lebaran 2025! PT KAI Buka Pemesanan Mulai Hari Ini, Catat Jadwalnya
2 Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 yang Mulai Diumumkan Hari Ini, LIHAT DI SINI SEGERA!
CPNS 2025 Segera Dibuka! Tidak Hanya Gaji Pokok, Ini 9 Jenis Tunjangan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil
Prabowo Turun Tangan Atasi Kisruh LPG 3 Kg, Ini 4 Arahan yang Diberikan kepada Bahlil
Kecelakaan Beruntun Truk Air Mineral Tabrak Mobil Antre di Gerbang Tol Ciawi Bogor, 8 Orang Meninggal, 11 Luka-luka
Sempat Viral di Media Sosial, Mobil Berplat Nomor Huruf Kanji Kena Tilang Satlantas Polresta Malang Kota
Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas Belasan Luka-Luka, Ini Dugaan Penyebabnya
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi: Truk Diduga Rem Blong, 8 Orang Tewas di Tempat