Minggu, 19 Juli 2026

Prabowo Turun Tangan Atasi Kisruh LPG 3 Kg, Ini 4 Arahan yang Diberikan kepada Bahlil

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 4 Februari 2025 | 21:58 WIB
Prabowo langsung beri arahan kepada Bahlil untuk mengatasi kisruh LPG 3 Kg (SiHarapanKu Prov Sumut)
Prabowo langsung beri arahan kepada Bahlil untuk mengatasi kisruh LPG 3 Kg (SiHarapanKu Prov Sumut)

PORTALOKA.ID - Aturan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg berujung ricuh.

Di sejumlah daerah terjadi antrean masyarakat yang membeli "Gas Melon" di pangkalan.

Tak jarang, mereka menerjang hujan dan panas demi memperoleh LPG 3 Kg.

Hal itu pun menuai beragam kritik dari masyarakat yang mengarahkannya kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Kinerja Fundamental Solid, BRI Optimis Tumbuh Berkelanjutan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan kondisi tersebut bukan kelangkaan tabung gas Elpiji 3 kg.

"Kelangkaan daripada LPG itu sebenarnya nggak ada, nggak ada. Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang," kata Bahlil kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu, 2 Februari 2025.

Bahlil juga menuturkan, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.

Terkait hal ini, baru-baru ini DPR dan pemerintah telah berkoordinasi terkait aspirasi publik soal gas Elpiji 3 kg.

Baca Juga: Sempat Gaduh, Kini Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi, Ini Respon Airlangga Hartarto

Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Bahlil untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg.

Lantas, bagaimana arahan yang diberikan Prabowo kepada Bahlil? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Tertibkan Pengecer Elpiji 3 kg

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap hasil komunikasi DPR dan pemerintah.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X