6. Sedang mengalami gangguan jasmani atau rohani sehingga tidak memungkinkan untuk bertugas dengan benar.
7. Memiliki kinerja yang buruk.
Baca Juga: DIUMUMKAN BESOK! Begini Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Lewat HP
8. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
9. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan masa hukuman paling singkat selama 2 tahun.
10. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Itulah sepuluh kategori PPPK Paruh Waktu yang dipastikan tidak akan diangkat menjadi Penuh Waktu. Semoga membantu.***
Artikel Terkait
Saatnya War Tiket Kereta Api Lebaran 2025! PT KAI Buka Pemesanan Mulai Hari Ini, Catat Jadwalnya
2 Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 yang Mulai Diumumkan Hari Ini, LIHAT DI SINI SEGERA!
CPNS 2025 Segera Dibuka! Tidak Hanya Gaji Pokok, Ini 9 Jenis Tunjangan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil
Prabowo Turun Tangan Atasi Kisruh LPG 3 Kg, Ini 4 Arahan yang Diberikan kepada Bahlil
Kecelakaan Beruntun Truk Air Mineral Tabrak Mobil Antre di Gerbang Tol Ciawi Bogor, 8 Orang Meninggal, 11 Luka-luka
Sempat Viral di Media Sosial, Mobil Berplat Nomor Huruf Kanji Kena Tilang Satlantas Polresta Malang Kota
Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas Belasan Luka-Luka, Ini Dugaan Penyebabnya
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi: Truk Diduga Rem Blong, 8 Orang Tewas di Tempat