Sabtu, 18 Juli 2026

Nggak Instan! Begini Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN-RB

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 5 Februari 2025 | 12:29 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini rilis skema pengangkatan PPPK paruh waktu jadi penuuh waktu (menpan.go.id)
MenPAN RB Rini Widyantini rilis skema pengangkatan PPPK paruh waktu jadi penuuh waktu (menpan.go.id)

PORTALOKA.ID - MenPAN-RB Rini Widyantini telah menetapkan skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

Proses ini tidak berjalan instan begitu saja.

Melainkan ada rangkaian yang perlu dipenuhi peserta PPPK Paruh Waktu yang menginginkan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu.

Lantas bagaimana cara mereka bisa berubah status?

Baca Juga: Prabowo Makan Siang Bersama JK, Bahas soal Gabah hingga Stok Pangan Jelang Ramadhan

Secara garis besar, peserta harus memenuhi berbagai persyaratan.

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kerja yang mencakup capaian kinerja individu dan organisasi.

Apabila hasilnya memuaskan dan anggaran tersedia maka peserta akan berpeluang besar akan berubah status.

Adapun proses ini melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Full Senyum! Guru Bakal Banjir Tunjangan Tahun 2025: TPG, THR, hingga Gaji ke-13 Siap Dicairkan

Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 tetapi tidak lulus.

2. Terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN.

3. Mengikuti evaluasi kinerja.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X