berita

Harap Bersabar, PPPK Penuh Waktu 2025 akan Mendapatkan Gaji Bervariasi Sesuai yang Disetujui Presiden, Cek Tabel Gaji Lengkapnya!

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:25 WIB
PPPK penuh waktu akan mendapatkan gaji bervariasi sesuai dengan golongannya (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji tetap setiap bulan.

Gaji yang diterima oleh PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, PPPK merupakan ASN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pada BAB III Pasal 5 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan, bahwa pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025: Menko Airlangga Apresiasi Upaya BRI Berdayakan UMKM Indonesia

Oleh sebab itu, PPPK juga akan mendapat gaji yang dibayar oleh negara.

Terkait gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Di dalam Perpres tersebut diatur besaran gaji PPPK dari golongan I sampai XVII.

Hingga Januari 2025 belum terbit aturan baru terkait gaji PPPK.

Baca Juga: Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!

Dengan demikian, gaji PPPK penuh waktu 2025 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji PPPK penuh waktu 2025 yang akan ditransfer setiap bulan.

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Halaman:

Tags

Terkini