PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini telah resmi menerbitkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 pada Senin, 13 Januari 2025.
Putusan ini menjawab nasib pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal ini dilakukan sebagai upaya penataan tenaga honorer atau non-ASN secara menyeluruh.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan ada dua kategori utama Pengangkatan PPPK paruh waktu.
Pertama adalah golongan pelamar yang mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak mendapatkan formasi akibat keterbatasan jumlah formasi.
Kedua adalah pelamar yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
Adapun jabatan yang tersedia untuk PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
Baca Juga: Resep Roti Goreng Pisang Cocok Jadi Ide Jualan Takjil Buka Puasa, Ditabur Gula Donat Makin Nikmat