Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto mengatakan mereka diamankan di depan pos ronda, di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong.
Saat itu AL dan RZ sedang dalam pengaruh tembakau gorila.
3. Barang Bukti
AKP Heru Sanyoto menuturkan dari tangan AL dan RZ, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Yakni, sisa lintingan tembakau gorila sebanyak 10 batang, tembakau sintetis yang dikemas dalam klip plastik bening, kertas papir rokok.
Lalu ada 4 klip plastik bekas kemasan tembakau, sebuah sepeda motor matic, dan ponsel android.
4. Dibeli Secara Online
AKP Heru Sanyoto menyebutkan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tembakau sintetis tersebut dibeli secara patungan melalui transaksi melalui media online.
Setelah bersepakat dengan penjual, barang tersebut dikirim ke sebuah alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Modus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini semakin mudah dengan memanfaatkan teknologi digital.
"Kita bekerja sama dengan Satreskrim untuk lebih meningkatkan patroli siber."
"Karena saat ini banyak media sosial ataupun media online yang digunakan untuk transaksi narkotika," kata AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat, 13 Desember 2024.