Kamis, 4 Juni 2026

8 Fakta 2 Pemuda Ditangkap Polres Kebumen di Depan Pos Ronda Gegara Narkotika Tembakau Gorila, Masih Pelajar SMK hingga Dibeli Secara Online

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 16 Desember 2024 | 12:24 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap dua orang pemuda gegara keteribatannya dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal Tembakau Gorila. (Instagram @polreskebumen)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap dua orang pemuda gegara keteribatannya dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal Tembakau Gorila. (Instagram @polreskebumen)

5. Sudah 3 Bulan Konsumsi Tembakau Gorila

AKP Heru Sanyoto mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengonsumsi tembakau gorila selama kurang lebih 3 bulan terakhir.

Dalam satu kali pembelian, tembakau gorila tersebut mereka konsumsi dalam waktu 5 hingga 7 hari.

Hal ini menunjukkan tingkat kecanduan yang cukup serius.

Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 4,57 Gram

6. Efek Penggunaan Tembakau Gorila

AKP Heru Sanyoto menjelaskan efek setelah mengonsumsi tembakau gorila sangat berbahaya.

AL dan RZ mengalami halusinasi selama berjam-jam.

Hal itu tentunya dapat mempengaruhi kondisi fisik maupun psikologis pengguna.

"Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa mengancam keselamatan jiwa mereka,” ucapnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu

7. Ancaman Hukuman

AKP Heru Sanyoto menyebutkan AL dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.

"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah," tutur AKP Heru Sanyoto.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X