"Pada saat pertemuan dengan Ibnu Mas'ud itu, apakah dia menawarkan dua opsi, Pak? Yang pertama adalah 1, membeli paket haji khusus yang dimiliki oleh PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US dolar per pax, dan pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua yaitu dengan membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US dolar per pax?" tanya jaksa KPK dalam sidang tersebut.
"Iya," jawab Khalid.
Jaksa kembali memastikan keterangan tersebut. Khalid kemudian menjelaskan alasan memilih opsi pembayaran visa.
"Betul. Karena waktu itu kami sudah punya tim handling sendiri di Saudi," jawab Khalid.
Jaksa selanjutnya mendalami pemahaman Khalid mengenai pembayaran US$4.500 tersebut. Ia mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan fee percepatan haji.
"Jadi pada saat Saudara melakukan pembayaran 4.500 itu, yang saudara tangkap itu adalah biaya untuk visa perjalanan hajinya, 4.500 per pax-nya?" tanya jaksa KPK.
"Iya melalui PT Muhibbah-nya," jawab Khalid.
"Tidak ada hubungannya dengan fee percepatan saat itu?" cecar jaksa KPK.
"Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai," jawab Khalid.
Khalid juga menyatakan tidak pernah mengonfirmasi persoalan fee percepatan tersebut kepada Kementerian Agama.
Ia mengaku hanya mengacu pada informasi dari Ibnu Mas'ud, yang merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sekaligus Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
Dalam persidangan, jaksa turut mengonfirmasi keterangan Khalid mengenai posisi Uhud Tour yang disebut hanya bertindak sebagai pihak yang membayar biaya visa, sementara urusan administrasi disiapkan oleh Ibnu Mas'ud.
Khalid membenarkan keterangan tersebut.