Baca Juga: Agrowisata Petik Semangka Gegempalan Ciamis, Pengunjung Bisa Panen Langsung dari Kebun
Ia juga menyebut dirinya termasuk dalam daftar 122 jamaah yang diberangkatkan saat itu. Menurut keterangannya, 121 jamaah telah melunasi visa furoda kepada Uhud Tour.
Pembayaran dari para jamaah, kata Khalid, terlebih dahulu dikumpulkan oleh Uhud Tour sebelum dipindahkan ke PT Muhibbah.
"Dan uang jamaah kami 121 orang itu duitnya sudah dicollect oleh Uhud Tour sebelum digeser ke Muhibbah?" tanya jaksa KPK.
"Betul," jawab Khalid.
Baca Juga: 92 Siswa di Cisarua Diduga Keracunan MBG, Dilarikan ke Rumah Sakit usai Muntah-Muntah
Ada Tambahan US$1.000 untuk 37 Jamaah
Dalam persidangan yang sama, jaksa KPK mengungkap adanya pembayaran tambahan US$1.000 per jamaah untuk 37 orang dari Uhud Tour. Jika dikonversi menggunakan rata-rata kurs 2024, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp15,8 juta per orang.
Khalid menjelaskan, permintaan tambahan itu muncul setelah stafnya menanyakan kepastian keberangkatan sejumlah jamaah yang namanya belum keluar.
"Selanjutnya di sini kami menemukan ada informasi bahwa Ibnu Mas'ud minta tambahan uang 1.000 dolar AS per pax untuk 37 orang Uhud Tour, itu seperti apa ceritanya?" tanya jaksa KPK.
Khalid mengatakan, saat itu 37 jamaah tersebut belum mendapatkan kepastian nama dari PT Muhibbah.
Baca Juga: Hari Santri 2026 di Gegempalan Ciamis Berlangsung Meriah, 600 Peserta Ikuti Kirab Santri
"Iya. Itu karena 37 itu belum keluar namanya waktu itu menurut PT Muhibbah. Jadi staf kami mem-follow up, 'Ini kenapa masih ada jamaah yang belum jelas, belum keluar namanya?' Kata dia, 'kalau mau keluar ya bayar tambah 1 orang 1.000 dolar'," tutur Khalid.
Ia mengaku sempat melakukan negosiasi karena mempertanyakan alasan adanya biaya tambahan bagi jamaah tersebut.
"Maka kami sempat negosiasi awalnya, kenapa kok harus bayar? Kenapa nggak sama aja yang lainnya? Karena kan ini sama jamaahnya. Ya kalau mau silakan, kalau nggak mau ya berarti akan sulit maksudnya yang 37 itu. Maka kami terpaksa membayar itu," jawab Khalid.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Bullying Anak Disabilitas Surabaya hingga Tewas: Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur, Dikembalikan ke Orang Tua
BGN Copot Korwil yang Cambuk Kepala SPPG, Proses Hukum Tetap Berjalan
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Ciamis Bakal Direvisi, Bupati Herdiat Beberkan Alasannya
Satu Petugas Meninggal Dunia di Rumah Sakit, Korban Jiwa Karhutla Gunung Bromo Jadi Lima Orang
Pilu! Ibu Meninggal di Atas Motor saat Hendak Beli Obat, Tinggalkan Anak 3,5 Tahun
Wajib Halal Diundur hingga 2028! Cek Produk yang Terdampak, Ternyata Tak Semua Kategori
Peluang Karier Alternatif bagi Lulusan Jurnalistik: Membuat Media Online Sendiri Bisa Jadi Pilihan yang Tepat
Pakar Lintas Negara Bahas Masa Depan Pendidikan Anak Usia Dini di The 8th SECRET UNNES
Bentangkan Spanduk Kritik Pemerintah, 6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Polda
Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Bupati Herdiat Sampaikan Apresiasi, Tegaskan Komitmen Pemkab Berantas Miras dan Narkoba