berita

PP Muhammadiyah Buka Suara soal Putusan MK Ijazah Gibran, Haedar Nashir Minta Semua Pihak Introspeksi

Senin, 12 Oktober 2026 | 06:29 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir turut menyoroti putusan MK terkait ijazah Gibran (YouTube TvMu Jogja)

Evaluasi diperlukan untuk melihat kekurangan dalam sistem yang berjalan serta mencari cara memperbaikinya.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Langkah DPR dalam Polemik Ijazah Gibran: Putusan MK Jangan Jadi Alat Politik

“Mana yang salah, mana yang kurang, mana yang lemah, dan kenapa kita menjadi sering seperti ini, sampai segala sesuatu masuk ke ranah hukum, ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Baca Juga: Kepala BGN Respons Polemik MBG Tak Dibagikan untuk Anak di Panti Asuhan, Begini Penjelasannya

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan itu.

Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan perlu dibedakan dari amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan tersebut bukan penetapan bahwa Gibran terbukti melakukan pemalsuan dokumen.

Muhammadiyah Dorong Kedewasaan Berdemokrasi

Haedar berharap seluruh pihak dapat menempatkan hukum sebagai pijakan bersama dalam menyikapi polemik tersebut.

Ia menekankan pentingnya kejujuran, sikap moderat, serta perbaikan sistem hukum dan politik agar kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi tetap terjaga.

Baca Juga: Marak Lagi Modus Penipuan Kirim File APK Lewat WA, Ini Ciri dan Langkah Pencegahannya

Menurutnya, persoalan hukum tidak cukup hanya direspons melalui perdebatan mengenai hasil putusan. Evaluasi terhadap sistem dan penguatan integritas juga diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Halaman:

Tags

Terkini