Sikap tersebut menempatkan penghormatan terhadap proses hukum dan ruang untuk menempuh jalur hukum sebagai dua hal yang dapat berjalan bersamaan.
Pihak yang menerima putusan diminta tidak bersikap berlebihan, sedangkan pihak yang belum puas tetap perlu mengikuti mekanisme yang berlaku.***
Artikel Terkait
Wagub Jabar Optimistis Kelurahan Sindangrasa Ciamis Raih Juara Nasional 2026
Putusan MK soal Ijazah Gibran Disorot, PDIP Dorong DPR Ambil Langkah
Wantimpres Berisi 26 Orang Dikritik Gemuk, Pratikno Ungkap Alasannya
Kunjungan Strategis BRI ke Promedia Group: Perkuat Sinergi Dukung Reputasi dan Edukasi Masyarakat
Prabowo Sudah Dikunci Golkar untuk Pilpres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Update Kasus Meninggalnya Siswa SD Pemalang: 2 Terduga Pelaku Dibawa ke LPKS Magelang, Bakal Dibina 6 Bulan
Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Gibran, KPU, dan Jokowi Disorot Usai Putusan MK soal Ijazah, DPR Didesak Bertindak
Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga, Badan Geologi Larang Aktivitas dalam Radius 5 Km
Kenalkan Program Pembinaan dan Ketahanan Pangan kepada Pelajar, Lapas Banjar Gelar Edu Explore