Baca Juga: Kepala BGN Respons Polemik MBG Tak Dibagikan untuk Anak di Panti Asuhan, Begini Penjelasannya
Dalam pemberitaan sebelumnya, keluarga menyebut adanya puluhan mutasi rekening, transaksi melalui teller, serta dokumen perbankan yang tanda tangannya dipersoalkan.
Kasus tersebut kemudian masuk ke ranah hukum. BTN telah melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.
Mantan pegawai tersebut kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.
Meski proses pidana telah menghasilkan vonis, dana yang diklaim hilang belum kembali. Perkara pengembalian dana kini masih berlanjut melalui jalur perdata.
BTN menyatakan perkara perdata tersebut masih berjalan dan terdapat perbedaan antara klaim sekitar Rp17 miliar dengan nilai pokok gugatan terbaru sekitar Rp7,26 miliar.
Sementara itu, Linawati mengaku telah lelah memperjuangkan dananya selama sekitar empat tahun.
"Saya cari 1 sen demi 1 sen gitu saya kumpulin. Kok enak sekali begitu masuk kayak celengan semar aja bisa masuk ga bisa keluar," tuturnya.
“Saya sudah sangat lelah-lelah-lelah sekali untuk bolak-balik,” pungkasnya.***