Minggu, 11 Oktober 2026

Dana Rp17 Miliar Nasabah BTN Raib, Oknum Sudah Dipenjara tapi Uang Belum Kembali

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:23 WIB
Kasus dana hilang nasabah BTN Linawati yang sekitar Rp17 miliar yang hingga kini masih diperjuangkan melalui jalur hukum  (YouTube @leonhartono))
Kasus dana hilang nasabah BTN Linawati yang sekitar Rp17 miliar yang hingga kini masih diperjuangkan melalui jalur hukum (YouTube @leonhartono))

Baca Juga: Kepala BGN Respons Polemik MBG Tak Dibagikan untuk Anak di Panti Asuhan, Begini Penjelasannya

Dalam pemberitaan sebelumnya, keluarga menyebut adanya puluhan mutasi rekening, transaksi melalui teller, serta dokumen perbankan yang tanda tangannya dipersoalkan.

Kasus tersebut kemudian masuk ke ranah hukum. BTN telah melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.

Mantan pegawai tersebut kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.

Meski proses pidana telah menghasilkan vonis, dana yang diklaim hilang belum kembali. Perkara pengembalian dana kini masih berlanjut melalui jalur perdata.

Baca Juga: Di Balik Kasus KPR Bodong di BTN Karawang, Ada Dugaan HRD Perusahaan Debitur yang Bikin Identitas Pekerja Palsu

BTN menyatakan perkara perdata tersebut masih berjalan dan terdapat perbedaan antara klaim sekitar Rp17 miliar dengan nilai pokok gugatan terbaru sekitar Rp7,26 miliar.

Sementara itu, Linawati mengaku telah lelah memperjuangkan dananya selama sekitar empat tahun.

"Saya cari 1 sen demi 1 sen gitu saya kumpulin. Kok enak sekali begitu masuk kayak celengan semar aja bisa masuk ga bisa keluar," tuturnya.

“Saya sudah sangat lelah-lelah-lelah sekali untuk bolak-balik,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X