berita

Duduk Perkara Bantuan Beras Warga Kenali Besar Jambi Tak Sesuai, Terungkap Ada Permufakatan Sebelum Penyaluran Bantuan

Kamis, 1 Oktober 2026 | 05:36 WIB
Ilustrasi - Bansos berasi di Kota Jambi diduga tak sesuai ketentuan (AI ChatGPT - Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Dugaan ketidaksesuaian realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras 30 kilogram kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menuai perhatian.

Seperti diketahui, sejumlah warga yang seharusnya mendapatkan bantuan beras 30 kg untuk alokasi bantuan Juli-September 2026 diduga hanya membawa pulang beras 20 kg.

Warga juga mengaku sempat difoto dengan 3 karung beras, tapi selanjutnya hanya diberi 2 karung beras atau 20 kilogram.

Polemik tersebut pun sempat mendapat perhatian dari sejumlah pihak hingga janji untuk membantu penyelesaiannya.

Baca Juga: 3,49 Juta Lapangan Kerja Baru di APBN 2027, Pemerintah Bidik Pengangguran Terbuka Kisaran 4 Persen

Legislator Belum Turun Pengecekan

Tim Metro Jambi, salah satu mitra jaringan Promedia Group, sempat menghubungi sejumlah anggota DPRD Kota Jambi, termasuk dari Fraksi PDI-P dan PKS, untuk meminta tanggapan sekaligus mendorong penelusuran terhadap persoalan penyaluran bantuan tersebut.

Salah seorang anggota dewan sebelumnya menyatakan akan melakukan penelusuran dan turun langsung ke lapangan. Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi.

Sementara Bulog Jambi yang sempat menyatakan bakal turun langsung ke lapangan pun kini menyebut bukan ranahnya untuk memberikan jawaban terkait keluhan penyaluran bantuan tersebut.

“Maaf, terkait ini yang berhak menjawab itu manager atau asisten manager,” kata Amrullah melalui pesan singkat kepada Metro Jambi, mitra jaringan Promedia Group, pada Kamis, 24 September 2026 lalu.

Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Lanjut Sampai Akhir Tahun 2026, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

PBP Pengganti Kurangi Alokasi PBP Utama

Dalam klarifikasi terbaru, Bulog Jambi menyebut bahwa penerima utama yang namanya tercantum dalam daftar memang mendapatkan alokasi 30 kilogram beras dan penerima pengganti, mekanisme pencarian dan penetapannya diserahkan kepada pihak kelurahan.

Namun, kewenangan tersebut tidak berarti kelurahan dapat mengurangi jumlah bantuan yang diterima PBP pengganti.

Halaman:

Tags

Terkini