Jumat, 2 Oktober 2026

Duduk Perkara Bantuan Beras Warga Kenali Besar Jambi Tak Sesuai, Terungkap Ada Permufakatan Sebelum Penyaluran Bantuan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 05:36 WIB
Ilustrasi - Bansos berasi di Kota Jambi diduga tak sesuai ketentuan (AI ChatGPT - Portaloka.id)
Ilustrasi - Bansos berasi di Kota Jambi diduga tak sesuai ketentuan (AI ChatGPT - Portaloka.id)

Dari informasi yang diperoleh Bulog, sebelum warga ditetapkan sebagai penerima pengganti, telah ada kesepakatan di tingkat kelurahan mengenai pembagian jatah bantuan.

Kepala Perum Bulog Kanwil Jambi, Wiwin Indratno menyebut, dari alokasi 30 kilogram beras untuk penerima pengganti, sebanyak 10 kilogram disepakati untuk diberikan kepada warga lain yang dinilai layak menerima bantuan tetapi tidak masuk dalam daftar penerima.

“Tapi bukan untuk membagikan beras yang 30 kilogram menjadi 20 kilogram,” tegas Wiwin kepada Metro Jambi, dikutip pada Rabu, 30 September 2026.

Baca Juga: BGN Wajibkan SPPG Libatkan Pelaku Usaha Lokal dalam Rantai Pasok MBG, Kedekatan Wilayah jadi Prioritas

Kelurahan Harus Penuhi Kekurangan Beras Meski Ada Kesepakatan

Lebih lanjut, Bulog menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi alokasi beras yang menjadi hak PBP pengganti.

“Kami sudah menyampaikan bahwa itu secara aturan tetap salah. Karena walaupun pengganti atau undangan tetap menerima 30 kilogram beras Bulog,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Bulog meminta pihak Kelurahan Kenali Besar memenuhi kekurangan 10 kilogram beras yang diterima PBP pengganti. Sehingga, total bantuan beras yang diterima tetap 30 kilogram.

“Dalam mufakat bantuan beras sebagai pengganti menerima bantuan hanya 20 kilogram beras. Itu tidak boleh. Harus menerima 30 kilogram beras karena sesuai aturan,” terangnya.

“Sekarang kami lagi koordinasi dengan pihak lurah untuk menggantikan penerima bantuan 20 kilogram beras itu harus 30 kilogram beras,” sambung Wiwik.

Baca Juga: Bertemu Mendukbangga dan Ribuan Kader TPK, Bupati Ciamis Singgung Masalah Stunting

Penggantian kekurangan beras, kata Wiwik, tidak harus diganti menggunakan beras yang berasal dari alokasi bantuan pangan.

“Yang jelas bukan beras asal dari bantuan pangan. Terserah mereka mau beras dari mana. Hal ini akan kita sampaikan ke Pak Lurah. Namun tidak bisa kita paksakan. Tapi tetap Pak Lurah harus mengganti,” tegasnya.

Adapun Lurah Kenali Besar, Agoes Budhiantho, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan beras tidak seluruhnya sama karena terdapat penerima utama dan penerima pengganti.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X