berita

DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat Dipimpin Sufmi Dasco

Selasa, 22 September 2026 | 07:51 WIB
Pemerintah dan DPR sepakati solusi penyelesaian konflik agraria (Dok. Istimewa)

PORTALOKA.ID - Konflik agraria yang berlarut, pemulihan hak atas tanah, ketimpangan penguasaan lahan, hingga koordinasi antarlembaga menjadi persoalan yang hendak dijawab melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Setelah melalui pembahasan intensif, DPR dan pemerintah merumuskan sejumlah mekanisme penyelesaian yang kemudian dibawa pada pengambilan keputusan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Proses tersebut dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan berbagai elemen masyarakat.

“Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.

Baca Juga: 4 Program Bansos yang Cair di September 2026, Simak Cara Cek Desil Agar Tahu di Batas Aman atau Rentan!

Hasil pembahasan dirumuskan dalam 14 bab dan 53 pasal, mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.

Dalam pandangan fraksi, anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta turut menekankan perlunya pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi, terutama di wilayah dengan karakteristik khusus.

Dari pemerintah, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berharap RUU tersebut memberikan formula yang lebih jelas agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat.

Setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan pandangan, Dasco membawa forum pada pengambilan keputusan. Seluruh peserta menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

Baca Juga: Rakor Program MBG Kecamatan Sadananya, SPPG Gandeng BUMDes Berdayakan Petani dan Peternak Lokal

Kesepakatan tersebut menutup pembahasan tingkat I sekaligus membawa RUU ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tahap selanjutnya akan menentukan landasan hukum bagi mekanisme penyelesaian konflik, pemulihan hak masyarakat, serta penataan penguasaan tanah yang telah dirumuskan DPR bersama pemerintah.***

Tags

Terkini