- Kemenangan lelang tidak selalu berarti objek langsung diserahkan dalam keadaan kosong.
- Apabila objek masih dihuni atau dikuasai pihak lain, upaya pengosongan secara sukarela perlu dilakukan terlebih dahulu.
- Jika pengosongan tidak dapat dilakukan secara sukarela, Pembeli dapat menempuh prosedur hukum, termasuk permohonan bantuan pengosongan melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Biaya, waktu, dan risiko pengosongan perlu diperhitungkan sebelum peserta mengajukan penawaran.
Baca Juga: Babak Baru Challenge Hafalan Al-Quran Demi Miras: 4 Orang jadi Tersangka dan Perannya
Waspada Penipuan
Seluruh pembayaran harus mengikuti instruksi resmi pada lelang.go.id atau pengumuman lelang. Jangan mentransfer uang jaminan, biaya administrasi, atau pelunasan ke rekening pribadi. Tidak ada pihak yang dapat menjamin peserta pasti menang setelah melakukan transfer.
Daftar Periksa Sebelum Mengajukan Penawaran
- Pengumuman lelang telah dibaca secara menyeluruh.
- Identitas, alamat, dan lokasi objek telah dicocokkan.
- Survei fisik telah dilakukan apabila memungkinkan.
- Kondisi bangunan, akses, batas tanah, dan lingkungan telah diperiksa.
- Informasi dokumen atau sertifikat telah dipahami.
- Status penguasaan dan keberadaan penghuni telah diketahui sejauh informasi tersedia.
- Risiko sengketa, renovasi, dan pengosongan telah diperhitungkan.
- Nilai Limit, uang jaminan, jadwal, dan mekanisme penawaran telah dipahami.
- Dana pelunasan telah tersedia atau sumbernya telah dipastikan.
- Bea Lelang Pembeli, BPHTB, biaya balik nama, administrasi pertanahan, dan biaya lain telah dihitung.
- Batas maksimal penawaran telah ditetapkan.
- Seluruh pembayaran hanya akan dilakukan melalui kanal resmi.
Pahami Prosedurnya agar Lebih Siap Mengikuti Lelang
Lelang properti dapat menjadi alternatif untuk memperoleh rumah atau aset investasi melalui mekanisme resmi. Namun, keputusan mengikuti lelang tidak sebaiknya hanya didasarkan pada Nilai Limit yang terlihat menarik. Calon peserta perlu mencari informasi, membaca pengumuman, melakukan survei, menilai status penguasaan, menghitung seluruh biaya, serta menyiapkan dana pelunasan sebelum mengajukan penawaran.
Sebagai langkah awal, masyarakat dapat memanfaatkan BRI Info Lelang untuk mencari informasi aset agunan BRI. Setelah menemukan aset yang diminati, pastikan metode penjualannya. Apabila objek dipasarkan melalui lelang, ikuti seluruh proses melalui lelang.go.id dan patuhi pengumuman resmi atas objek tersebut.
Selalu gunakan kanal resmi, periksa setiap informasi dengan teliti, dan hindari pembayaran kepada pihak atau rekening pribadi yang tidak tercantum dalam sistem atau dokumen resmi.
Langkah berikutnya: Temukan properti melalui BRI Info Lelang , pelajari kondisi dan metode penjualannya, lalu ikuti lelang secara cermat melalui lelang.go.id apabila objek tersebut telah dijadwalkan untuk dilelang.***