6. Tentukan Batas Maksimal Penawaran
- Tentukan harga maksimum berdasarkan nilai pasar, kondisi fisik, biaya renovasi, Bea Lelang Pembeli, BPHTB untuk tanah/bangunan, biaya peralihan hak, biaya administrasi pertanahan, potensi pengosongan, dan kebutuhan dana lainnya.
- Jangan mengajukan penawaran apabila sumber dana pelunasan belum pasti.
- Batas maksimal membantu peserta menghindari keputusan emosional dan harga pembelian yang melebihi kemampuan.
7. Ikuti Penawaran Secara Online
- Ajukan penawaran selama periode yang tercantum pada sistem dan pengumuman.
- Mekanisme dapat berupa penawaran terbuka (open bidding), yaitu peserta dapat melihat penawaran tertinggi selama periode tertentu, atau penawaran tertutup (closed bidding), yaitu nilai penawaran peserta tidak ditampilkan kepada peserta lain.
- Pastikan koneksi internet dan perangkat memadai. Jangan menunggu saat terakhir apabila berisiko mengalami gangguan teknis.
- Penawaran tertinggi tidak otomatis menjadi pemenang apabila tidak memenuhi Nilai Limit atau persyaratan. Pemenang ditetapkan oleh Pejabat Lelang sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 Gratis, Cek Link Downloadnya DI SINI!
8. Lakukan Pelunasan apabila Menang
- Pemenang wajib melunasi Harga Lelang dan Bea Lelang Pembeli melalui instruksi pembayaran resmi.
- Secara umum, pelunasan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Namun, jenis lelang tertentu dapat memiliki jangka waktu berbeda. Batas yang berlaku adalah yang tercantum dalam pengumuman dan sistem.
- Apabila pemenang tidak melunasi sampai batas waktu, pengesahannya sebagai Pembeli dapat dibatalkan dan uang jaminan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jangan mengirim pelunasan kepada rekening pribadi atau pihak yang menjanjikan kemenangan lelang.
9. Urus Dokumen dan Peralihan Hak
- Setelah kewajiban pembayaran lelang diselesaikan, Pembeli dapat memperoleh dokumen sesuai prosedur, termasuk kuitansi pelunasan dan Kutipan Risalah Lelang.
- Kutipan Risalah Lelang merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai dasar pengurusan peralihan hak. Untuk tanah dan/atau bangunan, Pembeli perlu memenuhi kewajiban BPHTB dan persyaratan lain sebelum proses balik nama diselesaikan.
- Pembeli selanjutnya mengurus balik nama, administrasi pertanahan, penyerahan dokumen, dan kewajiban lain sesuai jenis hak dan kondisi objek.
10. Selesaikan Penguasaan atau Pengosongan Objek