berita

Miliki Aset Impian dengan Mudah Lewat BRI Info Lelang, Simak Tata Caranya

Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:46 WIB
Ilustrasi - Cara memiliki properti melalui BRI Info Lelang (Magnific/magnific)

- Cocokkan aset yang ditemukan di lelang.go.id dengan aset pada Info Lelang BRI, terutama alamat, foto, deskripsi, Nilai Limit, jadwal, nomor objek, dan identitas Penjual.

- Jangan mengikuti objek hanya berdasarkan kemiripan foto atau lokasi tanpa memastikan identitas objek.

Baca Juga: Peringati Hari Pramuka ke-64, Gudep MIS Cirajasa Pacet Cianjur Teguhkan Komitmen Bentuk Generasi Berjiwa Pancasila

3. Pelajari Pengumuman dan Ketentuan Lelang

- Baca seluruh pengumuman lelang. Pengumuman merupakan rujukan utama atas objek dan pelaksanaan lelang.

- Periksa deskripsi dan lokasi objek, Nilai Limit, Uang Jaminan Penawaran Lelang, batas penyetoran, jadwal, cara penawaran, Bea Lelang Pembeli, dokumen objek, status penguasaan, ketentuan pelunasan, penyerahan atau pengosongan, serta persyaratan khusus dari Penjual.

- Hitung seluruh kebutuhan dana, bukan hanya Nilai Limit.

4. Pilih Menu untuk Mengikuti Lelang

- Pilih menu “Ikuti Lelang” atau menu sejenis pada halaman objek.

- Baca kembali syarat dan ketentuan yang ditampilkan, lalu berikan persetujuan hanya setelah benar-benar memahami objek dan risikonya.

- Dengan mengikuti lelang, peserta dianggap telah mengetahui dan menerima ketentuan objek sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

Baca Juga: Kepala SPPG Karanganyar Muntah-muntah usai Cicip Menu MBG, 94 Ompreng Ditarik usai Sempat Dikirim ke Sekolah

5. Setorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang

- Setorkan uang jaminan dengan nominal tepat melalui rekening atau virtual account resmi yang ditampilkan dalam akun lelang.go.id.

- Pastikan dana efektif diterima sebelum batas waktu yang tercantum dalam pengumuman dan sistem. Dalam pelaksanaan lelang pada umumnya, batas efektif penerimaan dapat ditetapkan paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

- Setoran yang terlambat, kurang, lebih, atau tidak sesuai instruksi dapat dinyatakan tidak sah sesuai ketentuan objek.

- Peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang memperoleh pengembalian uang jaminan melalui mekanisme yang berlaku, dengan memperhatikan kemungkinan biaya transaksi perbankan.

Baca Juga: Potret Perjuangan Mantri Perempuan BRI, Rela Terjang Ombak dari Pulau ke Pulau Demi Menjaga Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan Sulawesi Tengah

Halaman:

Tags

Terkini