Setelah menemukan aset yang diminati, calon pembeli disarankan menghubungi PIC BRI yang tercantum pada halaman aset. PIC dapat membantu menyampaikan informasi yang tersedia mengenai lokasi, kondisi umum, metode penjualan, jadwal lelang, dan tahapan yang perlu dilakukan.
Saat menghubungi PIC, calon pembeli dapat menanyakan:
- apakah aset ditawarkan melalui lelang atau penjualan non lelang;
- apakah jadwal dan pengumuman lelang sudah diterbitkan;
- bagaimana kondisi fisik dan status penguasaan aset;
- apakah aset masih ditempati, dikuasai pihak lain, atau dalam keadaan kosong;
- dokumen dan informasi apa saja yang tersedia;
- apakah calon pembeli dapat melakukan survei lokasi; dan
- siapa pihak yang dapat dihubungi untuk proses selanjutnya.
Batas peran PIC: PIC membantu menyampaikan informasi yang tersedia, tetapi tidak menggantikan kewajiban calon peserta untuk membaca pengumuman, memeriksa objek, menilai risiko, dan memastikan kesesuaian dokumen.
PIC juga tidak dapat menjamin bahwa objek bebas penghuni, bebas sengketa, atau langsung dapat dikuasai setelah lelang.
Baca Juga: Ribuan Debitur BRI Ikuti Akad Massal KPR FLPP yang Dipimpin Presiden Prabowo
3. Lakukan Survei dan Pemeriksaan Aset
Sebelum mengikuti lelang, calon peserta sangat disarankan melakukan survei atau pemeriksaan langsung ke lokasi. Objek lelang pada prinsipnya ditawarkan berdasarkan kondisi aktual atau apa adanya. Foto dan deskripsi pada halaman informasi belum tentu menggambarkan seluruh kondisi fisik, akses, penguasaan, maupun kebutuhan perbaikan objek.
Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain:
- kondisi fisik bangunan dan kebutuhan renovasi;
- alamat, batas, bentuk, dan luas tanah;
- kesesuaian lokasi dengan informasi dokumen yang tersedia;
- akses jalan menuju lokasi;
- ketersediaan listrik, air, dan fasilitas umum;
- risiko banjir atau gangguan lingkungan lainnya;
- status penguasaan, keberadaan penghuni, penyewa, atau pihak lain;
- potensi biaya pengosongan, perbaikan, pengamanan, dan renovasi;
- informasi tunggakan PBB, listrik, air, iuran lingkungan, atau kewajiban lain apabila tersedia; dan
- potensi sengketa atau kendala administratif yang diketahui.
Calon peserta perlu mencocokkan hasil survei dengan pengumuman lelang dan dokumen yang tersedia. Apabila terdapat perbedaan atau informasi yang belum jelas, mintalah penjelasan kepada PIC, Penjual, atau KPKNL yang tercantum dalam pengumuman sebelum mengajukan penawaran.
Baca Juga: Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Simak Penjelasan SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional
Memastikan Metode Penjualan Aset
Setelah memahami kondisi aset, periksa metode penjualan yang tercantum pada Info Lelang BRI dan konfirmasikan kepada PIC. Secara umum, pemasaran aset dapat menggunakan mekanisme berikut.
1. Penjualan melalui lelang
Aset yang berstatus lelang ditawarkan kepada umum melalui mekanisme lelang berdasarkan pengumuman dan dipimpin oleh Pejabat Lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk lelang negara yang diselenggarakan melalui KPKNL, peserta mengikuti pengumuman, pendaftaran, pembayaran, dan penawaran melalui lelang.go.id atau kanal resmi yang disebutkan dalam pengumuman.