berita

Miliki Aset Impian dengan Mudah Lewat BRI Info Lelang, Simak Tata Caranya

Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:46 WIB
Ilustrasi - Cara memiliki properti melalui BRI Info Lelang (Magnific/magnific)

PORTALOKA.ID - BRI Info Lelang berfungsi sebagai kanal informasi awal aset. Untuk aset yang dijual melalui lelang negara, pengumuman, pendaftaran, pembayaran, penawaran, penetapan pemenang, dan ketentuan resmi tetap mengacu pada lelang.go.id serta pengumuman lelang atas objek yang dipilih.

Membeli rumah, apartemen, ruko, tanah, atau jenis properti lainnya melalui lelang dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperoleh aset. Sebagian besar proses lelang saat ini dapat dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran peserta, penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang, hingga pengajuan penawaran melalui lelang.go.id.

Sebelum mengikuti lelang, calon pembeli dapat mencari informasi awal aset melalui BRI Info Lelang yang dapat diakses pada https://infolelang.bri.co.id/. Kanal tersebut membantu masyarakat menemukan aset agunan BRI berdasarkan lokasi, jenis properti, kisaran harga, dan kriteria lainnya.

Baca Juga: Danantara Housing Expo 2026: BRI Pimpin Kolaborasi Himbara Perkuat Pembiayaan Perumahan

Perlu dipahami bahwa aset yang ditampilkan di BRI Info Lelang dapat dipasarkan melalui mekanisme yang berbeda. Sebagian aset ditawarkan melalui lelang, sedangkan sebagian lainnya dapat dipasarkan melalui penjualan non lelang atau penjualan secara damai sesuai status aset dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, calon pembeli wajib memeriksa metode penjualan pada setiap halaman aset sebelum menyiapkan pembayaran atau dokumen.

Alur Singkat Pembelian Properti

  1. Cari aset dan identifikasi metode penjualannya.
  2. Hubungi PIC, baca pengumuman, dan lakukan survei serta pemeriksaan aset.
  3. Untuk aset lelang, daftar dan ikuti objek melalui lelang.go.id.
  4. Setor uang jaminan melalui kanal resmi dan ajukan penawaran sesuai jadwal.
  5. Jika menang, lakukan pelunasan, urus Kutipan Risalah Lelang, balik nama, serta penguasaan atau pengosongan objek apabila diperlukan.

Mencari dan Memeriksa Aset

1. Cari Aset yang Sesuai di BRI Info Lelang

Langkah pertama adalah mencari properti yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan finansial, atau tujuan investasi. Calon pembeli dapat melakukan pencarian berdasarkan lokasi, kisaran harga, jenis properti, atau nama aset.

Baca Juga: Penutupan 290 BUMN Menghemat Biaya Rp50 T, Pemerintah Bakal Tutup 750 BUMN Lagi yang Tak Produktif

Halaman detail aset dapat menampilkan informasi yang tersedia, antara lain:

  • foto dan deskripsi aset;
  • lokasi aset;
  • luas tanah dan luas bangunan;
  • informasi dokumen atau sertifikat yang tercantum;
  • Nilai Limit untuk aset yang telah dijadwalkan lelang, atau harga penawaran/indikatif untuk aset yang dipasarkan melalui mekanisme lain;
  • jadwal pelaksanaan lelang, apabila sudah tersedia;
  • fasilitas dan akses di sekitar aset;
  • kontak petugas atau person in charge (PIC) BRI; dan
  • tautan menuju pengumuman atau pelaksanaan lelang online, apabila sudah tersedia.

Informasi pada BRI Info Lelang merupakan referensi awal. Calon pembeli tetap perlu mencocokkan informasi tersebut dengan pengumuman lelang resmi, kondisi fisik di lokasi, dokumen yang tersedia, serta informasi dari pihak yang tercantum dalam pengumuman.

Baca Juga: Update Dugaan Keracunan MBG di Berastagi: 269 Siswa Dirawat, Paling Banyak dari SMAN 1 Berastagi

2. Hubungi PIC untuk Memperoleh Informasi Lebih Lanjut

Halaman:

Tags

Terkini