berita

BGN Blak-blakan Ada 950 Dapur MBG Tak Higienis, Siap Beri Sanksi Tutup Permanen

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 07:19 WIB
BGN ungkap sebanyak 950 dapur tidak higienis (BGN)

PORTALOKA.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, mengungkapkan bahwa saat ini ada laporan 950 dapur pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) belum bisa memenuhi standar higiene dan sanitasi.

BGN menyebut bahwa dapur yang belum memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) berpotensi untuk ditutup secara permanen.

“Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis, yang kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi,” ucap Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Agustus 2026.

SLHS jadi Syarat Dapur MBG

Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono juga menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh dapur pengelola MBG.

Baca Juga: SPPG Mangkubumi Ciamis Terapkan Kontrol Ketat dari Bahan Baku hingga Kebersihan Dapur, Bisa jadi Percontohan Dapur MBG

Oleh karena itu, penerapan sanksi berupa penutupan permanen akan dilakukan jika dapur tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan.

“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak. Manakala dapur itu kemudian tidak layak, ya memang nol. Kalau layak satu,” tegas Sudaryono.

“Jadi kalau mau sebagus apa pun secara higienis dan sanitasinya itu kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen, kami tutup dapurnya secara permanen,” imbuhnya.

Buka Kesempatan Dapur Penuhi SLHS hingga 10 Agustus 2026

Proses penerbitan SLHS juga akan didampingi oleh jajaran BGN di daerah untuk mitra yang sedang mengurusnya.

Baca Juga: BGN Tetapkan 4 Standar yang Wajib Dijalankan SPPG, Kalau 'Ngeyel' Bakal Ditutup!

“Kami berikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 10 (Agustus) bagi dapur-dapur yang sudah beroperasi cukup lama tapi belum melengkapi SLHS,” ungkap Sudaryono lagi.

“Sampai dengan tanggal 10 (Agustus) itu untuk melengkapi syarat laik higiene dan sanitasi diurus di dinas kesehatan masing-masing kawasan dan kota,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini