Melihat dinamika yang terjadi, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi program MBG.
Hak atas pangan tidak harus mengorbankan hak atas pendidikan.
Solusinya bukanlah menghapus pemenuhan gizi, melainkan menata ulang sumber pendanaan agar tidak menggerogoti pos pendidikan, serta memfokuskan sasarannya (refocussing) pada penanganan stunting yang darurat terlebih dahulu.***