Rabu, 24 Juni 2026

Kejagung Sebut Motor Listrik BGN Bisa Disalurkan Meski Perkara Masih Bergulir, Ini Alasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 24 Juni 2026 | 18:25 WIB
Motor listrik hasil pengadaan BGN bisa didistribusikan (Instagram.com / @liputancikarang - @depok24jam)
Motor listrik hasil pengadaan BGN bisa didistribusikan (Instagram.com / @liputancikarang - @depok24jam)

PORTALOKA.ID - Sebanyak 17.600 unit motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) telah disegel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyegelan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana.

Penyegelan motor listrik oleh Kejagung dilakukan di dua lokasi yang berbeda milik penyedia barang.

“Terakhir kami melakukan penyegelan kepada seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit dan ada di dua tempat. Total jumlahnya sekitar 17.600 unit,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Kejagung pada Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga: Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi

Menyeruaknya kasus Dadan Hindayana dan pengadaan belasan ribu motor listrik, membuat publik bertanya-tanya bagaimana nasib unit tersebut di tengah berjalannya kasus.

Motor Listrik Disegel, Bukan Disita

Syarief mengatakan bahwa 17.600 motor listrik tersebut berstatus disegel, bukan sebagai barang sitaan.

“Untuk selanjutnya, karena pernah saya sampaikan juga sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” jelasnya.

“Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu, karena sepeda motor itu sudah dibayar lunas oleh negara,” lanjutnya.

Baca Juga: Momen Nanik S Deyang Ngacir Hindari Wartawan saat Ditanya soal Motor Listrik, Buru-buru Masuk Mobil

Lebih lanjut, Syarief mengatakan alasan tak menyita motor listrik sebagai barang bukti karena mempertimbangkan nilai ekonomi.

“Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya,” ungkap Syarief.

Syarief menambahkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan BGN kepemimpinan Dadan Hindayana adalah potensi markup anggaran pengadaan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X