Rabu, 24 Juni 2026

Pengakuan Taufik Hidayat, Pelaku Aniaya Kekasih di Bandung

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 24 Juni 2026 | 11:05 WIB
Menyoroti kronologi penangkapan tersangka kasus aniaya kekasih di Bandung yang kini mendekam di sel Mapolda Jabar. (Instagram.com/@humaspoldajabar)
Menyoroti kronologi penangkapan tersangka kasus aniaya kekasih di Bandung yang kini mendekam di sel Mapolda Jabar. (Instagram.com/@humaspoldajabar)

PORTALOKA.ID - Pelarian tersangka bernama Taufik Hidayat yang diduga menganiaya kekasihnya, YTR (29) kini berakhir di tangan polisi.

Sebelumnya, Taufik ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat pada sebuah perumahan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 24 Juni 2026 malam.

Persembunyian tersangka kasus penganiayaan itu mulai terbongkar usai polisi mengendus transaksi yang dilakukan Taufik.

Usai ditangkap, Taufik menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine.

Baca Juga: Taufik Hidayat, Buronan Kasus Penyekapan Pacar di Cileunyi Diringkus Polisi

Meski hasil tes narkoba menunjukkan negatif, tersangka mengaku kerap mengonsumsi minuman keras jenis anggur hitam sebelum melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

Hal itu disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan usai penangkapan Taufik, pada Senin, 23 Juni 2026.

"Intisari, minuman itu minuman keras, sebuah merek minuman keras Intisari, sejenis anggur hitam itu," kata Rudi.

"Kesimpulannya tersangka dalam kondisi sehat, siap untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan awal," jelasnya.

Baca Juga: Di Balik Kasus Penyiksaan Seorang Wanita di Bandung, Ada Kakak yang Merasa Janggal saat Adiknya Tak Kunjung Pulang

Mental Tersangka Ikut Diperiksa

Terkini, Taufik rencananya akan diperiksa kejiwaan mengingat dugaan perbuatannya yang keji terhadap korban selama 3 tahun lamanya.

Atas tindakan tersangka yang dinilai sadis, pihak kepolisian berencana melibatkan ahli kejiwaan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita akan teruskan lagi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan," ujar Rudi.

"Supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka," sambungnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X