Sabtu, 15 Agustus 2026

Jejak Kontroversi Biduan Koplo Clareesya yang Dikecam usai Beredar Foto 'Gaya Takbir' Pakai Rok Mini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:46 WIB
Menyoroti kontroversi yang menjerat vokalis Band RoBoKop, Clareesya dalam festival musik Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.  (Instagram.com/@clareesya)
Menyoroti kontroversi yang menjerat vokalis Band RoBoKop, Clareesya dalam festival musik Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. (Instagram.com/@clareesya)

PORTALOKA.ID - Penyanyi sekaligus vokalis Band RoBoKop, Clareesya dilaporkan ke polisi buntut dirinya yang baru-baru ini mengunggah foto 'gaya takbir' dalam rangkaian festival musik Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Sebagian publik sebelumnya sempat dihebohkan dengan adanya skandal tantangan hafalan Al-Quran yang ditukar dengan hadiah miras dalam festival yang sama.

Kala itu, 2 orang MC telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas viralnya kontroversi tantangan hafalan Al-Quran saat promosi miras dalam festival Sounds Project yang digelar pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Kini, perhatian publik mengarah pada sosok vokalis Band RoBoKop yang diduga mengunggah konten berbau penistaan agama.

Baca Juga: Segera Serbu! Ini Deretan Promo Spesial BRI di Momen HUT ke-81 RI, Dari Kuliner hingga Tiket Liburan

Laporan yang menjerat Clareesya itu dilayangkan oleh seseorang Muhammad Dimas Saputra ke Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Agustus 2026.

Hal tersebut, dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026.

"Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana terhadap agama yang dilaporkan oleh Muhammad Dimas Saputra," kata Budi.

Sejauh ini, laporan terhadap Clareesya tersebut hingga kini masih dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Babak Baru Challenge Hafalan Al-Quran Demi Miras: 4 Orang jadi Tersangka dan Perannya

Terjerat Skandal Penistaan

Dalam kasus tersebut, Budi menyatakan, penyelidik juga akan mendalami ihwal peristiwa yang dilaporkan pihak terkait.

"Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga bermuatan penghinaan terhadap agama," beber Budi.

"Dalam laporan, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X