Rabu, 24 Juni 2026

Ketua Pimda PGMM Bondowoso Soroti Kebijakan Pemerintah soal Program MBG yang Masih Banyak Kekurangan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 24 Juni 2026 | 19:03 WIB
Ketua Pimda PGMM Bondowoso, Dedy Misnoto (Ist)
Ketua Pimda PGMM Bondowoso, Dedy Misnoto (Ist)

Berdasarkan hukum HAM internasional, hak atas pangan (right to food) dan hak atas pendidikan (right to education) adalah hak yang setara, interdependen (saling tergantung), dan tidak boleh saling menegasikan.

Menempatkan salah satu jauh di atas yang lain menciptakan ketimpangan struktural baru.

Baca Juga: Kejagung Sebut Motor Listrik BGN Bisa Disalurkan Meski Perkara Masih Bergulir, Ini Alasannya

Temuan Lapangan dan Tantangan Logistik

Lebih lanjut Dedy memaparkan adanya kerawanan dalam implementasi program MBG.

Menurutnya, MBG rawan menghadapi kendala, seperti ketidaktepatan sasaran (data penerima yang tumpang tindih), kebocoran anggaran di tingkat penyalur atau vendor, serta masalah higienitas dan standar gizi yang tidak merata antar daerah, terutama wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Solusi Sesuai Prinsip HAM: Penyeimbangan Kembali dan Fokus Stunting

Melihat masih banyaknya kendala dalam pelaksanaan program MBG di lapangan, Dedy menyebut ada beberapa solusi yang bisa diterapkan.

Fokus pada Stunting dan Malnutrisi Kronis

Pemerintah diminta untuk memprioritaskan intervensi gizi bagi ibu hamil dan balita.

"Daripada membagikan makan gratis secara generalisasi kepada semua peserta didik (termasuk yang secara ekonomi mampu), pemerintah seharusnya memprioritaskan intervensi gizi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), ibu hamil, dan balita di zona merah stunting. Ini adalah kewajiban absolut negara yang dampaknya jauh lebih efektif," tuturnya.

Baca Juga: Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi

Gradualisme dan Kondisional

Program MBG baru layak dijalankan secara penuh jika dan hanya jika fungsi-fungsi dasar pendidikan telah terpenuhi dengan layak.

"Selama kesejahteraan guru honorer masih memprihatinkan, fasilitas sekolah rusak, dan akses sekolah belum merata, maka pemotongan anggaran pendidikan untuk pangan dinilai melanggar prinsip keadilan sosial," tukasnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X