2. Cuti besar
PNS yang berhak atas cuti ini telah memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun berturut-turut.
Waktu cuti besar diberikan maksimal 3 bulan. Tapi, jika sudah mengambil cuti besar, PNS tidak bisa mengambil cuti tahunan di tahu yang bersangkutan.
3. Cuti sakit
Jika pegawai sakit, ia berhak cuti. Apabila lebih dari 14 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Waktu cuti sakit maksimal 1 tahun dan bisa diperpanjang.
4. Cuti karena alasan penting
Yang termasuk cuti karena alasan penting di antaranya ada keluarga inti pegawai yang meninggal atau sakit, PNS tersebut menikah, dan lain-lain.
Cuti jenis ini diberikan maksimal 1 bulan.
5. Cuti melahirkan
Bagi PNS wanita berhak mendapat cuti melahirkan untuk anak ke 1 sampai 3, dengan waktu maksimal 3 bulan.
6. Cuti di luar tanggungan negara
Jenis cuti ini diperuntukkan bagi kepentingan pribadi, seperti mendampingi pasangan bekerja di dalam atau luar negeri, menjalani program hamil, dan lain-lain.