berita

WAJIB TAHU! Inilah Jenis Cuti Bagi PNS, PPPK dan CPNS yang Berhak Diterima ASN

Selasa, 29 Juli 2025 | 17:24 WIB
Ilustrasi - Jenis-jenis cuti ANS baik PNS, PPPK maupun CPNS (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )

2. Cuti besar

PNS yang berhak atas cuti ini telah memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun berturut-turut.

Waktu cuti besar diberikan maksimal 3 bulan. Tapi, jika sudah mengambil cuti besar, PNS tidak bisa mengambil cuti tahunan di tahu yang bersangkutan.

Baca Juga: Uang Lembur ASN 2026 Resmi Disahkan oleh Menteri Keuangan, Bagaimana dengan Gaji PNS? Simak Tabel Gaji Terbaru yang Disetujui Presiden

3. Cuti sakit

Jika pegawai sakit, ia berhak cuti. Apabila lebih dari 14 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.

Waktu cuti sakit maksimal 1 tahun dan bisa diperpanjang.

4. Cuti karena alasan penting

Yang termasuk cuti karena alasan penting di antaranya ada keluarga inti pegawai yang meninggal atau sakit, PNS tersebut menikah, dan lain-lain.

Cuti jenis ini diberikan maksimal 1 bulan.

Baca Juga: JANGAN KAGET! BKN Beri Bocoran Sistem Tes CPNS Terbaru, Simak Syarat Pendaftaran yang Harus Disiapkan Pelamar

5. Cuti melahirkan

Bagi PNS wanita berhak mendapat cuti melahirkan untuk anak ke 1 sampai 3, dengan waktu maksimal 3 bulan.

6. Cuti di luar tanggungan negara

Jenis cuti ini diperuntukkan bagi kepentingan pribadi, seperti mendampingi pasangan bekerja di dalam atau luar negeri, menjalani program hamil, dan lain-lain.

Halaman:

Tags

Terkini