Minggu, 19 Juli 2026

WAJIB TAHU! Inilah Jenis Cuti Bagi PNS, PPPK dan CPNS yang Berhak Diterima ASN

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 29 Juli 2025 | 17:24 WIB
Ilustrasi - Jenis-jenis cuti ANS baik PNS, PPPK maupun CPNS (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )
Ilustrasi - Jenis-jenis cuti ANS baik PNS, PPPK maupun CPNS (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )

PORTALOKA.ID - Cuti dalam dunia kerja adalah sebuah hak yang diberikan kepada pegawai.

Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka juga berhak mendapatkan cuti.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cuti adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya.

Sesuai definisinya, pegawai yang mengambil cuti harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi tempatnya bekerja.

Baca Juga: UMKM Binaan BRI Sukses Buktikan Kekuatan Produk Lokal di Kancah Global pada Pameran Internasional di Singapura

Cuti ASN

Di dalam dunia kerja ASN, kinerja dan kesehatan berjalan beriringan. Maka, cuti bukanlah sebuah kemewahan melainkan hak yang dilindungi.

Pegawai berstatus ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS, mempunyai jenis cuti berbeda.

Dari ketiganya, PNS memiliki lebih banyak jenis cuti, sedangkan CPNS lebih sedikit.

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening, Sri Mulyani Bakal Cairkan Gaji PNS Terbaru Golongan IV Awal Agustus 2025, Simak Rinciannya untuk Semua Masa Kerja

Jenis Cuti PNS

Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:

1. Cuti tahunan

Cuti ini diberikan setelah 1 tahun bekerja dengan maksimal cuti 12 hari kerja per tahun.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X