PORTALOKA.ID - Cuti dalam dunia kerja adalah sebuah hak yang diberikan kepada pegawai.
Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka juga berhak mendapatkan cuti.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cuti adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya.
Sesuai definisinya, pegawai yang mengambil cuti harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi tempatnya bekerja.
Di dalam dunia kerja ASN, kinerja dan kesehatan berjalan beriringan. Maka, cuti bukanlah sebuah kemewahan melainkan hak yang dilindungi.
Pegawai berstatus ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS, mempunyai jenis cuti berbeda.
Dari ketiganya, PNS memiliki lebih banyak jenis cuti, sedangkan CPNS lebih sedikit.
Jenis Cuti PNS
Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
1. Cuti tahunan
Cuti ini diberikan setelah 1 tahun bekerja dengan maksimal cuti 12 hari kerja per tahun.
Artikel Terkait
15 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus HUT RI ke-80 untuk Remaja, Harga Murah Meriah tapi Sangat Berguna
Resep Bola-Bola Ikan Kembung Ide Menu MPASI untuk Bocil, Rasanya Enak Lezat Bikin Lahap, Full Protein Hewani
5 Fakta Polres Wonosobo Tangkap Tangan Pelaku Judi Online, Ternyata Pelaku Seorang Pengemudi Ojek Mobil Online
Kecelakaan Innova Terjun Bebas Timpa Rumah Warga di Tempel Sleman Yogyakarta
Kecelakaan Maut Motor Honda Scoopy vs Mobil Toyota Rush di Simpang Empat Tugu Jagung Boyolali, 1 Orang Meninggal Dunia
Resep Tumis Kol ala Chef Rudy, Rekomendasi Menu Akhir Bulan Hemat Tepi Tetap Nikmat