Kamis, 4 Juni 2026

WAJIB TAHU! Inilah Jenis Cuti Bagi PNS, PPPK dan CPNS yang Berhak Diterima ASN

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 29 Juli 2025 | 17:24 WIB
Ilustrasi - Jenis-jenis cuti ANS baik PNS, PPPK maupun CPNS (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )
Ilustrasi - Jenis-jenis cuti ANS baik PNS, PPPK maupun CPNS (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )

Sedangkan PPPK yang kecelakaan kerja berhak cuti sakit sampai masa perjanjian selesai.

3. Cuti melahirkan

Sama seperti PNS, PPPK wanita berhak mendapat cuti melahirkan untuk anak ke-1 sampai 3 selama maksimal 3 bulan.

Baca Juga: Naik 8 Persen, Ini Tabel Gaji PPPK 2025 Lengkap Semua Golongan dan Masa Kerja Bisa Didownload Format PDF, Cek Linknya DI SINI!

4. Cuti bersama

Cuti jenis ini mengacu pada keputusan pemerintah serta tidak memotong cuti tahunan.

Jika tidak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan pada jatah cuti tahunan.

Jenis cuti CPNS

Mengacu pada peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 dan peraturan BKN nomor 7 tahun 2022, CPNS belum berhak atas cuti tahunan.

Kendati demikian, CPNS bisa mengajukan cuti sakit dan melahirkan.

Selain itu, CPNS juga bisa ikut cuti bersama tanpa potong cuti.

Demikian jenis-jenis cuti bagi PNS, PPPK, dan CPNS yang perlu diketahui.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X