Sedangkan PPPK yang kecelakaan kerja berhak cuti sakit sampai masa perjanjian selesai.
3. Cuti melahirkan
Sama seperti PNS, PPPK wanita berhak mendapat cuti melahirkan untuk anak ke-1 sampai 3 selama maksimal 3 bulan.
4. Cuti bersama
Cuti jenis ini mengacu pada keputusan pemerintah serta tidak memotong cuti tahunan.
Jika tidak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan pada jatah cuti tahunan.
Jenis cuti CPNS
Mengacu pada peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 dan peraturan BKN nomor 7 tahun 2022, CPNS belum berhak atas cuti tahunan.
Kendati demikian, CPNS bisa mengajukan cuti sakit dan melahirkan.
Selain itu, CPNS juga bisa ikut cuti bersama tanpa potong cuti.
Demikian jenis-jenis cuti bagi PNS, PPPK, dan CPNS yang perlu diketahui.***
Artikel Terkait
15 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus HUT RI ke-80 untuk Remaja, Harga Murah Meriah tapi Sangat Berguna
Resep Bola-Bola Ikan Kembung Ide Menu MPASI untuk Bocil, Rasanya Enak Lezat Bikin Lahap, Full Protein Hewani
5 Fakta Polres Wonosobo Tangkap Tangan Pelaku Judi Online, Ternyata Pelaku Seorang Pengemudi Ojek Mobil Online
Kecelakaan Innova Terjun Bebas Timpa Rumah Warga di Tempel Sleman Yogyakarta
Kecelakaan Maut Motor Honda Scoopy vs Mobil Toyota Rush di Simpang Empat Tugu Jagung Boyolali, 1 Orang Meninggal Dunia
Resep Tumis Kol ala Chef Rudy, Rekomendasi Menu Akhir Bulan Hemat Tepi Tetap Nikmat