Pegawai yang berhak mengajukan cuti di luar tanggungan negara telah memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut. Itu pun harus mendapat persetujuan PPK.
Adapun waktu cuti jenis ini maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun apabila ada alasan penting untuk memperpanjang.
Perlu diketahui, selama cuti, PNS tersebut diberhentikan dari jabatan dan tidak digaji sebagai PNS.
Baca Juga: Cair 1 Agustus, Segini Gaji PNS yang Baru Dilantik, Siap-Siap Traktir Teman Sekantor
7. Cuti bersama
Cuti bersama mengacu pada keputusan pemerintah, dan tidak memotong cuti tahunan.
Jika tidak digunakan karena tugas, bisa ditambahkan ke jatah cuti tahunan.
Jenis Cuti PPPK
PPPK juga berhak mendapatkan cuti, namun jenisnya sedikit berbeda dari PNS.
1. Cuti tahunan
Cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja 1 tahun, dengan waktu cuti maksimal 12 hari kerja per tahun.
2. Cuti sakit
Pegawai yang sakit antara 1-14 hari wajib menyertakan surat keterangan dokter. Jika lebih dari 14 hari, harus menyertakan surat keterangan dokter pemerintah.
PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak cuti sakit maksimal 1,5 bulan.
Artikel Terkait
15 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus HUT RI ke-80 untuk Remaja, Harga Murah Meriah tapi Sangat Berguna
Resep Bola-Bola Ikan Kembung Ide Menu MPASI untuk Bocil, Rasanya Enak Lezat Bikin Lahap, Full Protein Hewani
5 Fakta Polres Wonosobo Tangkap Tangan Pelaku Judi Online, Ternyata Pelaku Seorang Pengemudi Ojek Mobil Online
Kecelakaan Innova Terjun Bebas Timpa Rumah Warga di Tempel Sleman Yogyakarta
Kecelakaan Maut Motor Honda Scoopy vs Mobil Toyota Rush di Simpang Empat Tugu Jagung Boyolali, 1 Orang Meninggal Dunia
Resep Tumis Kol ala Chef Rudy, Rekomendasi Menu Akhir Bulan Hemat Tepi Tetap Nikmat