PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera bersiap untuk mengecek rekening.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan gaji PNS untuk golongan IV pada awal Agustus 2025.
Pencairan gaji PNS akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Besaran gaji sesuai dengan masa kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS Golongan IV Semua Masa Kerja
Sebagai informasi, hingga Agustus 2025 pemerintah masing menggunakan PP nomor 5 tahun 2024 sebagai acuan gaji PNS.
PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019.
Di dalam PP nomor 5 tahun 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari sebelumnya.
Baca Juga: Cair 1 Agustus, Segini Gaji PNS yang Baru Dilantik, Siap-Siap Traktir Teman Sekantor
Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta menyesuaikan penghasilan dengan kondisi ekonomi yang dinamis.
Mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024 yang disetujui oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo, berikut rincian gaji PNS golongan IV semua masa kerja.
Golongan IVa
- 0-1 tahun: Rp3.287.800
Artikel Terkait
Mahakarya Petani dan Mahasiswa Bikin Tanbo Art Seni Lukis di Sawah di Juwiring, Tulisannya Ucapan Selamat Hari Jadi Klaten ke 221
15 Lagu Pop Bertema Kemerdekaan untuk Semarakkan HUT RI 17 Agustus, Ada Meraih Bintang hingga Bersatulah Indonesia
HIPMI Jaya Siap Berkolaborasi dengan Danantara Dorong Ekonomi Inovatif Berbasis SDM
Wanita Hilang di Pantai Siung Gunungkidul Yogyakarta Sempat Tanya Jalan ke Tempat Terlarang pada Tim SAR
3 Fakta Kecelakaan Pemotor Tewas Terperosok ke Selokan di Kulon Progo Yogyakarta, Diduga Serangan Jantung
Bukan di Jawa Tengah, Candi Hindu Ini Berdiri Megah di Tengah Danau Daerah Jawa Barat, Recommended untuk Belajar Sejarah
Kumpulan Link Download Poster HUT RI ke-80 GRATIS, Bisa Dimodifikasi Sesuai Kebutuhan