Minggu, 19 Juli 2026

Siap-Siap Cek Rekening, Sri Mulyani Bakal Cairkan Gaji PNS Terbaru Golongan IV Awal Agustus 2025, Simak Rinciannya untuk Semua Masa Kerja

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 29 Juli 2025 | 05:41 WIB
Menkeu Sri Mulyani segera cairkan gaji PNS golongan IV pada awal Agustus 2025 (Instagram @smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani segera cairkan gaji PNS golongan IV pada awal Agustus 2025 (Instagram @smindrawati)

PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera bersiap untuk mengecek rekening.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan gaji PNS untuk golongan IV pada awal Agustus 2025.

Pencairan gaji PNS akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Besaran gaji sesuai dengan masa kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: UMKM Binaan BRI Sukses Buktikan Kekuatan Produk Lokal di Kancah Global pada Pameran Internasional di Singapura

Gaji PNS Golongan IV Semua Masa Kerja

Sebagai informasi, hingga Agustus 2025 pemerintah masing menggunakan PP nomor 5 tahun 2024 sebagai acuan gaji PNS.

PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019.

Di dalam PP nomor 5 tahun 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari sebelumnya.

Baca Juga: Cair 1 Agustus, Segini Gaji PNS yang Baru Dilantik, Siap-Siap Traktir Teman Sekantor

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta menyesuaikan penghasilan dengan kondisi ekonomi yang dinamis.

Mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024 yang disetujui oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo, berikut rincian gaji PNS golongan IV semua masa kerja.

Golongan IVa

- 0-1 tahun: Rp3.287.800

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X