Berikut Portaloka.id sajikan daftar gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2023:
Golongan
1. PPPK paruh waktu golongan 1: Rp969 ribu per bulan
2. PPPK Paruh waktu golongan 5 (SMA): Rp1,2 juta per bulan
3. PPPK paruh waktu golongan 9 (S1): Rp1,6 juta per bulan.
Tunjangan
1. Tunjangan keluarga
Baca Juga: Bersama BRI, Balee Scents Siap Melangkah ke Pasar Dunia
2. Tunjangan pasangan
3. Tunjangan pekerjaan
4. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.
Itulah daftar gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2023.***
Artikel Terkait
Sri Mulyani Angkat Bicara soal Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS: Tunggu Saja!
Nggak Jadi Gigit Jari! Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Bakal Cair, Ini Waktu Pencairannya
Waduh! Jika Gaji ke-13 dan THR Dihapus, Ini Kelompok ASN yang Terdampak
Alhamdulillah! Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair: Bukan Bagian yang Diefisienkan
BKN Rombak Jam Kerja PNS dan PPPK: Boleh Ngantor 3 Hari Sepekan, Gaji Tetap Aman?
Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan TNI-Polri Bakal Cair, Kecuali Bagi 2 Kategori ASN Ini
MenPAN RB Tegaskan Gaji ke-13 dan THR ASN Anggarannya Telah Disiapkan, Berapa Nominalnya?
Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS? Berikut Pengertian dan Rincian Besarannya
Pantas Dinantikan, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja, Lulusan SMA Dapat Rp4 Jutaan
THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Sesuai Peraturan Pemerintah yang Baru