PORTALOKA.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) patut bernafas lega.
Sebab, isu soal penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 hampir dipastikan tidak akan terjadi.
Dua menteri telah menegaskan hal itu yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Windyantini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat dikonfirmasi awak media menegaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri.
"Insyaallah (cair) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu aja ya," ujar Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Kekinian, MenPAN RB Rini Widyantini juga mengatakan hal serupa.
"Gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," kata Rini.
Rini mengatakan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sudah termaktub dalam nota keuangan APBN 2025.
Baca Juga: Alhamdulillah! Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair: Bukan Bagian yang Diefisienkan
Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi kepada ASN.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat," tutur Rini.
"Jadi ini merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan bagi ASN," tambahnya.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Artikel Terkait
Beri Kemudahan Perjalanan Ibadah, BRI dan Garuda Indonesia Berkolaborasi Gelar Umrah Travel Fair 2025
Pria Maling Laptop di Lingkungan Sekolah di Bandar Lampung Lalu Dijual di Medsos, Endingnya Ditangkap di Rumah Makan
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Heri Rafni Kotari Gelar Reses di Pamalayan Ciamis
BKN Rombak Jam Kerja PNS dan PPPK: Boleh Ngantor 3 Hari Sepekan, Gaji Tetap Aman?
Mantap! Pemerintah Gratiskan Jalan Tol Selama Lebaran 2025, Ini Daftarnya
Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap, Begini Kata Polres Bogor