Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2025 Dihapus? Ternyata Begini Fakta-Faktanya!
Dalam kesempatan yang sama Rini mengungkapkan bahwa saat ini konsep gaji ke-13 dan THR tahun 2025 masih disusun.
"Saat ini konsep THR dan gaji ke-13 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya," paparnya.
Kendati demikian, jika melihat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, dapat diketahui instrumen apa saja dalam THR dan gaji ke-13.
Pada Pasal 6 PMK Nomor 15 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat lainnya terdiri atas lima instrumen, yakni:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
Besaran tunjangan-tunjangan tersebut sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Terpaksa Gigit Jari! Pemerintah Tegaskan 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13
Namun demikian, untuk besaran gaji ke-13 dan THR 2025 masih harus menunggu regulasi terbaru yang masih disusun.***
Artikel Terkait
Beri Kemudahan Perjalanan Ibadah, BRI dan Garuda Indonesia Berkolaborasi Gelar Umrah Travel Fair 2025
Pria Maling Laptop di Lingkungan Sekolah di Bandar Lampung Lalu Dijual di Medsos, Endingnya Ditangkap di Rumah Makan
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Heri Rafni Kotari Gelar Reses di Pamalayan Ciamis
BKN Rombak Jam Kerja PNS dan PPPK: Boleh Ngantor 3 Hari Sepekan, Gaji Tetap Aman?
Mantap! Pemerintah Gratiskan Jalan Tol Selama Lebaran 2025, Ini Daftarnya
Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap, Begini Kata Polres Bogor