PORTALOKA.ID - Nasib honorer kini menemukan titik terang.
Pemerintah melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Dapodik.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan honorer di seluruh Indonesia.
Dari peserta yang belum lolos PPPK 2024 tahap 1, maka pemerintah memberikan kelonggaran untuk mendaftar di tahap 2.
Adapun statusnya akan menjadi PPPK paruh waktu.
Lantas bagaimana kesejahteraan PPPK paruh waktu?
Akankah gaji lebih besar dibanding saat menjadi honorer? Jawabannya adalah 'Ya'.
PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Resep Sayur Udang Buncis Lezat Gurih Berprotein, Cocok Jadi Ide Menu Buka Puasa Ramadhan
Hanya saja, nominalnya tentu berbeda.
Pasalnya terjadi perbedaan jumlah jam kerja yang mereka jalani.
Adapun penetapan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan berbeda-beda dan akan disesuaikan dengan golongan.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Angkat Bicara soal Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS: Tunggu Saja!
Nggak Jadi Gigit Jari! Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Bakal Cair, Ini Waktu Pencairannya
Waduh! Jika Gaji ke-13 dan THR Dihapus, Ini Kelompok ASN yang Terdampak
Alhamdulillah! Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair: Bukan Bagian yang Diefisienkan
BKN Rombak Jam Kerja PNS dan PPPK: Boleh Ngantor 3 Hari Sepekan, Gaji Tetap Aman?
Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan TNI-Polri Bakal Cair, Kecuali Bagi 2 Kategori ASN Ini
MenPAN RB Tegaskan Gaji ke-13 dan THR ASN Anggarannya Telah Disiapkan, Berapa Nominalnya?
Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS? Berikut Pengertian dan Rincian Besarannya
Pantas Dinantikan, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja, Lulusan SMA Dapat Rp4 Jutaan
THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya Sesuai Peraturan Pemerintah yang Baru