Ini untuk calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik.
Siswa yang aktif dalam kepemimpinan dan organisasi juga bisa digolongkan lewat jalur ini.
3. Jalur Afirmasi
Untuk calon siswa yang memiliki kondisi ekonomi tergolong tidak mampu bisa melalui jalur afirmasi.
Sama halnya dengan calon siswa penyandang disabilitas.
4. Jalur Mutasi
Untuk calon siswa yang mengikuti kepindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru dan berpindah domisili pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.***
Artikel Terkait
Kabar Baik, PPPK Bisa Jadi PNS Asalkan Penuhi Syarat dalam Surat Edaran BKN Berikut!
Kronologi Lengkap Pria Paruh Baya di Sleman Yogyakarta yang Tega Habisi Nyawa Ibu Kandungnya Sendiri
4 Fakta Pria Tewas Kesetrum saat Mancing Belut di Bantul Yogyakarta, Sempat Cari Cacing hingga Pemilik Sawah Ikut Diperiksa
Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Ngawi, Tersangka Disebut Menyanyi ‘Sephia’ Saat Diperiksa Bahkan Menangis
Harap Bersabar, PPPK Penuh Waktu 2025 akan Mendapatkan Gaji Bervariasi Sesuai yang Disetujui Presiden, Cek Tabel Gaji Lengkapnya!
Dewan Kebudayaan Ciamis Dikukuhkan, Ini Pesan Pj Bupati Ciamis Budi Waluya